langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Biaya kuliahnya (silakan klik) dibuat agar tidak memberatkan masyarakat, dikarenakan selain diringankan berwujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk memperingan beban dana/biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan finansial (penghasilan) mahasiswa/i.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan UURI terkait diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3).
Sebagai bentuk memenuhi amanat UU-RI No.20 Th.2003 serta Undang2 Dasar 45 pd Pasal 31 tsb Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Kelas Extension (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dng memberi kesempatan semua warga negara lulusan SMA/K, D1, D2, D3, S-1 / Sarjana atau setaraf, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kekuatan finansial (penghasilan) terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke program S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D3 atau Pascasarjana (S2) pada jurusan yang disukai, secara patut dan berkualitas sebagaimana keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta tersebut . . . . ➡ lihat semuanya
Lulusan Program Srata Satu / S1, Diploma Tiga / D3 serta Srata Dua / S2 Kelas Extension (Blended) Perguruan Tinggi Swasta tersebut memiliki keahlian dlm memutuskan menjabarkan serta penuntasan permasalahan beserta meningkatkan ilmunya. Hal tsb karena lulusan Kelas Extension disiapkan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sebagaimana dng jurusannya, yang dapat meningkatkan kualitas dirinya dgn berbekal pengetahuan, teknologi, serta seni.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Extension (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Program Perkuliahan Reguler ialah SAMA. Serta pada Ijazah dan juga Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Karena Kelas Extension (Blended) merupakan Program Perkuliahan Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikannya diselenggarakan dgn terampil serta profesional dan sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan.
Lulusannya mampu menguasai teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, dan kemampuan yang profesional dan cara pandang yang lengkap; meningkatkan sikap mental profesional serta mahir yang berobjek pada penuntasan solusi permasalahan mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan. . . . . ➡ lihat semuanya
Tags (tagged): jawa, timur, jatim, s1, d3, s2, kelas, extension, blended, nomor, selamat, datang, jawa timur, kelas extension, z, selamat datang jawa, bawah, baca kelas malam, s1 s2, program perkuliahan, calon, mhs rp, 1, 0 pendaftaran dibuka, setiap hari, kehidupan, bangsa merupakan salah, satu tujuan, dua, s2 kelas extension, blended perguruan, tinggi, swasta, profesional cara, pandang lengkap